Langsung ke konten utama

Hati tertutup karena meninggalkan Shalat Jumat

Tidak sedikit di antara kaum muslimin yang lalai akan kewajiban shalat Jum’at. Sampai seringkali meninggalkannya. Padahal shalat ini adalah kewajiban yang tidak perlu lagi disanksikan. Dalil pendukungnya pun dari Al Qur’an, As Sunnah dan kesepakatan para ulama (baca: ijma’). Maka sudah barang tentu yang meninggalkannya akan menuai petaka yang menimpa jasad dan lebih parah lagi akan merusak hatinya.
Kewajiban shalat Jum’at ditunjukkan dalam ayat,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah.” (QS. Al Jum’ah: 9). Kata kebanyakan pakar tafsir, yang dimaksud ‘dzikrullah’ atau mengingat Allah di sini adalah shalat Jum’at. Sa’id bin Al Musayyib mengatakan bahwa yang dimaksud adalah mendengar nasehat (khutbah) pada hari Jum’at. (Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 8: 265)
Dikuatkan lagi dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
(Shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim dalam jama’ah kecuali bagi empat orang: budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih)
Begitu pula disebutkan dalam sabda lainnya,
رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
Pergi (shalat) Jum’at adalah wajib bagi setiap orang yang telah mimpi basah.” (HR. An Nasai no. 1371. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih)
Lalu bagaimana jika seseorang meninggalkan shalat Jum’at? Apa akibat yang menimpa dirinya?
Ulama terkemuka di Saudi Arabia yang berdomisili di kota Riyadh dan sangat mumpuni dalam hal aqidah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah ditanya, “Apa akibat yang diperoleh orang yang tidak menghadiri shalat Jumat? Apa hadits yang menerangkan hal tersebut?
Jawab Syaikh hafizhohullah,
Shalat Jum’at adalah shalat yang wajib bagi orang yang tidak memiliki uzur. Barangsiapa meninggalkannya, ia terjerumus dalam dosa besar. Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena meremehkannya, hatinya akan tertutupi. Dan ia termasuk orang-orang yang lalai. Sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, keduanya mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika beliau memegang tongkat di mimbarnya,
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ
Hendaklah orang yang suka meninggalkan shalat jumat menghentikan perbuatannya. Atau jika tidak Allah akan menutup hati-hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan tergolong ke dalam orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim no. 865)
Dalam hadits lain disebutkan,
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, An Nasai no. 1369, dan Ahmad 3: 424. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih). Ini akibat yang menimpa hati. Musibah ini lebih bahaya dari akibat yang menimpa jasad atau kulit seseorang.
Sedangkan hukuman duniawi, hendaklah ulil amri (penguasa) memberi hukuman pula bagi orang yang meninggalkan shalat Jum’at tanpa ada uzur agar mencegah tindak kejahatan mereka. Hendaklah setiap muslim bertakwa pada Allah, janganlah sampai ia melalaikan kewajiban yang telah Allah wajibkan. Jika seseorang lalai dalam demikian, maka ia akan menuai petaka dari Allah. Jagalah perintah Allah, niscaya pahala Allah akan diraih. Dan Allah akan beri karunia kepada siapa saja yang Dia kehendaki. [Sumber fatwa: ahlalhdeeth.com]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibnu Yunus

Ibnu Yunus (950 -1009 M) adalah salah seorang ilmuwan Muslim yang namanya diabadikan pada sebuah kawah di permukaan bulan. Tentu bukan tanpa sebab International Astronomical Union (IAU) mengabadikan nama sang astronom di kawah bulan. Lewat adikaryanya al-Zij al-Hakimi al-kabir, Ibnu Yunus dipandang telah berjasa menyusun sebuah tabel yang sangat akurat. Sejatinya, Ibnu Yunus bernama lengkap Abu al-Hasan Ali abi Said Abd al-Rahman ibnu Ahmad ibnu Yunus al-Sadafi al-Misri. Ia adalah astronom agung yang terlahir di negeri piramida, Mesir. Sayangnya, sejarah kehidupan masa kecilnya nyaris tak ditemukan. Para sejarawan terbagi dalam dua pendapat soal tahun kelahiran sang ilmuwan. Sebagian kalangan meyakini Ibnu Yunus lahir pada tahun 950 M dan ada pula yang berpendapat pada 952 M. Ibnu Yunus terlahir di kota Fustat, Mesir. Pada saat masih belia, sang astronom legendaris itu menjadi saksi jatuhnya Mesir ke genggaman Dinasti Fatimiyah. Kekhalifahan yang menganut aliran Syiah itu

Pengalaman menggunakan Speedy Instan

Lama tak jumpa kawan-kawan :D kali ini saya mau bagi-bagi pengalaman menggunakan Speedy Instan @wifi.id Tentang Speedy Instan        Apa itu Speedy Instan ?  Speedy Instan   adalah layanan Speedy dengan koneksi "normally open" yang dipasang pada pelanggan yang mengikuti program Broadband Ready        Pelanggan dapat menggunakan layanan Speedy setiap saat sesuai kebutuhan (pay as you use = PAYU) tanpa abonemen bulanan. Dengan sebelumnya TELKOM melakukan instalasi Speedy terlebih dahulu terhadap jaringan hingga instalasi modem di sisi pelangan dengan kondisi siap digunakan untuk koneksi internet. Tapi lewat wifi.id juga bisa loh :3 Pengalaman Menggunakan Speedy Instan        Sebenernya, bisa dibilang saya ini internet addict, 1 hari gak internetan itu rasanya berat banget (T^T) Yah karena banyak faktor yang membuat saya membutuhkan internet murah , beberapa diantaranya adalah: 1. Tugas Sekolah 2. Update Status :v 3. Gak punya pacar (T^T) *forever alone 4

Khiyar dalam jual beli

*Pengertian Khiar dalam jual beli        Khiyar menurut bahasa berarti memilih. menurut syariat adalah memilih apakah akan meneruskan jual beli / menunda jual beli / tidak jadi jual beli(bahasa saya). Misalnya si pembeli membeli barang dari si penjual secara online, eh pas datang barangnya, ternyata barangnnya cacat, nah barang itu bisa di kembalikan/jual belinya dibatalkan. kalo masih kurang jelas ni contoh2 contohnya: pembeli = bang tas yang itu berapaan bang? penjual = 80 ribu pembeli = bang tas yg itu jangan dulu di jual ya bang nanti saya pikir2 dulu di rumah(berapa batas waktunya? kita bahas di postingan ini) penjual = ya bu nah kalau sudah di pesan seperti itu maka si penjual tidah boleh menjual tas yg di liat oleh si pembeli itu.   Masih kurang jelas juga?? nih contoh ke tiga pembeli = bang itu pisang berapaan penjual = 3 ribu satu ikat (ngasal) pembeli = bisa di kurangin jadi 2.500 (gasal) penjual =gx bisa bu, paling juga 2.900 (gasal) pembeli = wah kemaha